- Advertisement -Newspaper WordPress Theme
Waspadai Money Politics Jelang Pemilu 2024, Awasi Dana Kampanye

Waspadai Money Politics Jelang Pemilu 2024, Awasi Dana Kampanye



PARBOABOA, Jakarta – Maraknya praktik politik uang di Indonesia akan mendorong peningkatan praktik korupsi politik oleh pejabat publik dari partai politik yang terpilih melalui pemilu. Maka, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana kampanye harus ditegakkan.

Hal itu disampaikan Manajer Riset dan Program, The Indonesian Institute(TII), Arfianto Purbolaksono dalam keterangan tertulisnya, akhir pekan lalu.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga meluncurkan kampanye dengan slogan ‘Hajar Serangan Fajar’. Slogan ini merupakan bentuk edukasi kepada masyarakat akan bahaya politik uang.

Kampanye ini merupakan salah satu respons KPK atas masih tingginya penyebaran politik uang selama pemilu di Indonesia. Menurut KPK, salah satu akar terjadinya korupsi di dalam sistem politik Indonesia adalah praktik politik uang.

Berdasarkan temuan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada masa tenang Pemilu 2019 (14 April – 16 April 2019), terdapat 25 kasus politik uang di 25 kabupaten/kota. Kejahatan itu yang dilakukan oleh peserta pemilu dan tim pemenangannya. 

Kasus-kasus tersebut tersebar di 13 provinsi di seluruh Indonesia. Provinsi dengan kasus terbanyak Jawa Barat dan Sumatera Utara dengan masing-masing lima kasus. 

Barang bukti politik uang yang ditemukan beragam jenisnya, mulai dari uang tunai, deterjen, hingga sembako.

Selain itu, hasil survei Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) 2019 juga menemukan fakta, 40 persen responden menerima uang dari para peserta Pemilu tetapi tidak mempertimbangkan untuk tetap memilih mereka.

Sementara, 37 persen responden lainnya mengaku menerima pemberian uang dan mempertimbangkan untuk memilih si pemberi.

Berdasarkan data tersebut, untuk menanggulangi masalah politik uang di Pemilu 2024, kata Arfianto, diperlukan upaya berbagai pihak seperti penyelenggara, peserta pemilu, serta masyarakat sipil untuk menegakkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana kampanye. Termasuk pelaporan sumbangan dana kampanye.

Dia menjelaskan, untuk saat ini ada sejumlah upaya yang masih dinilai relevan untuk melawan politik uang menjelang pemilu 2024, terkait dana kampanye. 

Pertama, menuntut KPU untuk bersikap konsisten. Misalnya untuk tetap mempertahankan penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) bagi peserta pemilu. 

KPK bersama penyelenggara pemilu serta kelompok masyarakat sipil juga dapat melakukan kampanye tentang tolak politik uang dengan menggunakan media informasi yang efektif. 

Selain itu, mendorong Bawaslu untuk tegas memberikan sanksi dengan berkoordinasi dengan lembaga negara terkait. Artinya, jika ada peserta pemilu yang kedapatan melakukan politik uang dan melanggar pelaporan dana kampanye, maka segera ditindak.

Ketiga, menuntut parpol untuk patuh dan segera menyerahkan laporan dana kampanye kepada KPU. Parpol juga didesak untuk menginformasikan kepada publik tentang laporan dana kampanyenya, misalnya melalui website.

Selanjutnya, ada kerja sama antara KPU, Bawaslu, KPK serta Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pelaporan dana kampanye parpol.

Selain itu, membuka kesempatan bagi masyarakat sipil berperan mengawasi politik uang. Hal itu juga harusnya didukung termasuk oleh KPU dan Bawaslu.



Source link

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Subscribe Today

Exclusive content

- Advertisement -Newspaper WordPress Theme

Latest article

More article

- Advertisement -Newspaper WordPress Theme